Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Memproduksi Uang Palsu,Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img


Semin,(fakta9.com)__Pembuat uang palsu yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (13/01/2021) kemaren ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Semin.Pelaku berinisial A (30) warga Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa merasa curiga dengan aktifitas pelaku yang selama ini menempati rumah Supriyadi di wilayah Padukuhan Candi Rt 02, Rw 02, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, beberapa warga kemudian memberanikan diri untuk mencari informasi.

Baca Juga :Seorang Wanita Ditemukan Tergamtung di Pohon Mangga

” Ternyata warga mememukan praktik pembuatan uang palsu di rumah tersebut.” terang Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto saat dikonfirmasi pada Kamis (14/01/2021).

Selanjutnya warga melaporkan kepada unit Reskrim Polsek Semin, yang kemudian menindak lanjuti laporan dari warga tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang di tempati A.

” Pelaku mencetak uang pecahan Rp 100 ribu rupiah dengan cara di foto copy.” tambahnya.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang tidak ada di rumah. Selanjutnya Polisi menggali informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhas diamankan Jajaran Kepolisian Polsek Semin.(foto)

“Akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah pulang dari bepergian.” Sambung Iptu Suryanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Semin tersebut ditemukan barang bukti sejumlah uang Palsu dengan pecahan Rp 100 ribu Rupiah.

Kapolsek Semin melalui Kanit Reskrim Ipda Sumiran mengatakan bahwa saat in
terhadap pelaku. Dan uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk menipu.

“Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di wilayah Gunungkidul.” Terang Ipda Sumiran.

Baca Juga :Resep Wedang Uwuh Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh.

Ditambahkan oleh Ipda Sumiran,atas perbuatannya tersebut pelaku dapat diancam dengan Pasal 26 ayat (1), (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo pasal 244 ayat (1) KUHP.

(Redaksi_fakta9)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA