Kamis, Oktober 22, 2026

FAKTA TERBARU

Lakukan “Serangan Fajar” Dua Remaja Terancam 9 Tahun Penjara

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Dua orang remaja ditangkap Polisi karena teribat pengeroyokan di Jl. Imogiri Timur, Minggiran, Imogiri, Bantul pada 04 Oktober 2026 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyampaikan berdasar laporan Polisi nomor : LP/B/08/X/2026/SPKT/POLSEK IMOGIRI/POLRES BANTUL/POLDA D.I.YOGYAKARTA, tanggal 08 Oktober 2026, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.


Baca Juga : Polsek Pleret Ungkap Kasus Pencurian Alat Potong Rambut, Dua Perempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka


“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta saksi, pada tanggal 20 Oktober 2026 kemarin telah kita kita amankan dua terduga pelaku.” Jelasnya. 

Keduanya masing-masing berinisial NHRR (17) dan ARR (17) masih berstatus pelajar warga Bantul.

Kasus tersebut berawal ketika pada 03 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, NHRR dan ARR bersama sejumlah rekannya minum minuman beralkohol. Kemudian salah satu dari rekan mereka merencanakan aksi yang disebut dengan “Serangan Fajar”.

Selanjutnya pada 04 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 wib, mereka pun mempersiapkan aksi, dan juga ada yang membawa senjata tajam jenis Celurit.

NHRR dan ARR bersama rekan-rekannya menuju arah patung kuda Imogiri lalu ke arah barat menuju Garjoyo untuk membeli bensin, karena sebagian dari rombongan bahan bakar hampir habis.

Setelah membeli bensin rombongan kembali kerah timur dan sampai patung kuda Imogiri ke arah utara dan tepatnya di jalan Imogiri Timur dusun Minggiran, Imogiri, Bantul berpapasan dengan korban.

“Pada saat itu salah satu rombongan memepet sepeda motor korban dan mengayunkan senjata tajam yang dibawannya ke arah korban mengenai jari tangan kanan korban.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul.

Baca Juga : Ngamar Dengan Istri Polisi, Oknum Polisi Diamankan Polisi


Kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 262 ayat (3) KUHP, UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menghimbau pada para orang tua untuk lebih menjaga anaknya supaya tidak pulang sampai larut malam untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA