Rabu, Oktober 21, 2026

FAKTA TERBARU

Polsek Pleret Ungkap Kasus Pencurian Alat Potong Rambut, Dua Perempuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang perempuan berinisial LA (33) warga Bojongloa Kaler, Bandung, Jawa Barat, dan SNS (21) asal Banguntapan, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian 3 unit mesin potong rambut yang terjadi di Padukuhan Kedaton, Pleret, Pleret, Bantul. Peristiwa tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (24/09/2026) sekira pukul 11.00 WIB.


Baca Juga : Ngamar Dengan Istri Polisi, Oknum Polisi Diamankan Polisi


Kapolsek Pleret, AKP Rudiyanto menyampaikan jika sebelumnya pada hari Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku datang ke rumah korban atas nama Suwandi. Namun kala itu korban tidak ada di rumah. Beberapa saat kemudian, korban tiba di rumahnya. Selanjutnya korban mengobrol dan berdebat adu mulut dengan kedua pelaku.

“Perdebatan itu dilatarbelakangi karena LA meminta uang namun tidak dipenuhi oleh korban.” Ucapnya, Rabu (21/10/2026) siang.

Usai perdebatan tersebut, korban kemudian masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar lalu tidur. Di hari berikutnya pada pukul 11.00 WIB, korban bangun tidur dan mendapati bahwa 3 buah mesin potong rambut yang sebelumnya berada di rumahnya sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku LA datang kembali ke rumah korban. Pada saat itu, LA diamankan dan diserahkan ke Polsek Pleret oleh warga.

“Dari proses introgasi, LA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin potong rambut milik korban bersama SNS.” Ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pleret selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni SNS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, LA dan SNS menerangkan bahwa barang berupa 3 unit mesin potong rambut sudah dijual kepada seseorang yang berprofesi sebagai tukang cukur.” Terangnya.

Baca Juga : Identitas Kerangka Manusia di Pajangan Bantul Terungkap, Polisi Dalami Penyebab Kematian


Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.190 juta.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (g) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA