KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko buah di wilayah Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Toko Buah, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo.
Baca Juga : Pesepeda Meninggal Dunia Usai Terjatuh di Jalan Pengasih
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Faisal Amri mengatakan jika kejadian bermula ketika pelaku datang ke toko dengan maksud membeli buah mangga dan apel. Setelah pelapor selesai menimbang dan membungkus pesanan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, pelapor mengetahui telepon seluler miliknya berupa iPhone 11 sudah tidak berada di tempat semula.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.” Ucapnya, Sabtu (03/10/2026) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di wilayah Wonosari, Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah saudaranya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.
Iptu Faisal Amri menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Alhamdulillah, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya, khususnya ketika sedang menjalankan aktivitas di tempat usaha maupun tempat umum.
Baca Juga : Tersinggung Disebut Pendekar Bento, Tiga Orang Aniaya Warga Kulonprogo di Bantul
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengenali lingkungan sekitar, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Pastikan barang-barang pribadi selalu dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.” Ucapnya.
Polres Kulonprogo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.




