GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil meringkus seorang pria berinisial FA warga Banaran, Playen, Gunungkidul. FA diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pelaku pencurian pompa air celup (Sibel) yang berada di wilayah Karangmojo.
Baca Juga : Puluhan Ribu Ekor Ayam Terpanggang Dalam Peristiwa Kebakaran di Ngalang
Pencurian itu diketahui korban pada Selasa (18/08/2026) sekira pukul 06.00 WIB saat hendak mengisi toren guna pengairan ladang melon.
Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto menjelaskan jika pelaku ditangkap pada Rabu (23/092026) di Jalan Wonosari-Berbah tepatnya di wilayah Kabupaten Sleman saat hendak berangkat melakukan pengeboran di daerah Prambanan.
“Setelah ditangkap, dan kami lakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian Sibel di wilayah Karangmojo.” Ucapnya, Senin (28/09/2026) siang.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian di 2 lokasi wilayah Kapanewon Karangmojo, 6 lokasi wilayah Wonosari, 2 lokasi di wilayah Patuk, 4 lokasi di wilayah Playen, 2 lokasi di wilayah Paliyan, 1 lokasi di wilayah Pantai Parangtritis dan 1 lokasi di wilayah Pantai Samas.
“Barang yang dicuri pelaku ialah Sibel dan kabel engkel.” Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga : Juru Parkir di Wonosari Meninggal Dunia Usai Santap Lotek dan Minum Es Teh di Trimulyo
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning Nopol terpasang AB 1993 KZ, 1 buah jaket warna merah, 1 buah celana pendek jeans warna biru, 1 buah sepatu warna hitam lis putih, 1 buah baju kaos warna merah bertuliskan “No Risk No Bldombdgie Fun!” dan 1 buah gunting taman gagang warna merah.




