BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang pria berinisial LYBL (25) diamankan polisi setelah sepeda motor milik korban ditemukan di rumahnya.
Baca Juga : Pemotor Tabrak Bokong Truk Tronton di Bedoyo, Warga Balong Terkapar di Jalan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait perampasan sepeda motor pada 2 September 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.” Ucapnya, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Sumberagung, Sumberagung, Jetis, Bantul.
Saat itu, korban yakni Cyntia De Bella Esperance (30) warga Mantrijeron Yogyakarta, seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat AB 6492 H. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu pelaku kemudian diduga menendang korban hingga terjatuh. Karena ketakutan, korban berlari mencari pertolongan. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hijau-putih dengan nomor polisi AB 6492 H. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp12 juta.” Jelasnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi, petugas mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Pada Sabtu (5/9/2026), Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan LYBL di rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau dengan nomor polisi AB 6492 H yang diduga merupakan kendaraan milik korban.” Ujarnya.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti lainnya serta memeriksa saksi dan tersangka.
Baca Juga : Sapi di Panggang Mati Misterius, Korban Alami Kerugian Belasan Juta
“Terhadap terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, perkara disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




