GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul akan melakukan monitoring terkait pembangunan menara atau tower telekkomunikasi yang berada di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Baca Juga : Wisatawan Asal Karanganyar Meninggal di Tepi Pantai Sanglen
Disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi untuk melihat sejauh mana langkah yang sudah ditempuh, apabila ada unsur pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP akan melakukan upaya penertiban.
“Penertiban dapat berupa menerbitkan surat peringatan sampai penutupan aktifitas pembangunan.” Ucapnya, Sabtu (15/08/2026) malam.
Menurutnya, pihak Satpol PP Gunungkidul bersama instansi terkait akan melaksanakan monitoring ke lokasi atau tempat pembangunan tower di wilayah Kalurahan Kemadang.
“Pada hari Selasa besok, kami akan melaksanakan monitoring ke lokasi.” Ucapnya.
Baca Juga : Bocah 10 Tahun di Gadungsari Wonosari Tercebur Sumur
Dilanjut bahwa sesuai dengan regulasi, izin merupakan dasar legalitas yang harus segera diurus sebelum melalukan pembangunan.
“Jadi kalau belum memiliki izin, berarti belum memiliki legalitas untuk melaksnakan pembangunan, sehingga ketika ada yang melanggar regulasi ini, maka Satpol PP juga akan melakukan penertiban.” Tegasnya.




