GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//-Komisi B DPRD Gunungkidul menyoroti tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul yang total nilainya mencapai Rp 26 Milyar.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti menyebut jika mengingat pemerintah pusat saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran sehingga transfer ke kas daerah (TKD)menjadi berkurang. Untuk itu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan di Gunungkidul tetap berjalan.
Baca juga :Pria Tua di Bantul Ditemukan Meninggal di Dalam Dapur Rumah
“Di tengah-tengah berkurangnya transfer ke kas daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, maka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan agar proses pembangunan tetap bisa dijalankan,” kata Ery, Jumat (14/8/2026).
Ery menyebut, informasi tunggakan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta dari jaring aspirasi masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi munculnya tunggakan PBB-P2 hingga mencapai Rp26 miliar menurut Ery, selain wajib pajak yang belum menyetorkan (membayar), terdapat indikasi penyelewengan hasil penarikan PBB oleh oknum di tingkat kalurahan.
Ery tidak menyebutkan secara rinci kalurahan yang diduga terlibat. Namun ia menegaskan adanya penyelewengan karena dalam banyak proses pembayaran, penarikan atau pembayaran PBB dikoordinasikan oleh dukuh maupun jogoboyo.
“Pemkab harus tegas terhadap oknum pengemplang PBB,” katanya.
Ia menambahkan, banyak warga yang sebenarnya sudah taat membayar pajak sebelum batas waktu. Namun uang yang telah dibayarkan tersebut disebut tidak diteruskan kepada Pemkab Gunungkidul.
“Makanya ada tunggakan sehingga harus ditertibkan karena pendapatan ini juga sangat membantu dalam upaya pembangunan di Gunungkidul,” katanya.
Terpisah Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini, juga menilai potensi PAD yang dimiliki daerah perlu terus digali dan dioptimalkan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan fiskal Gunungkidul. Dengan optimalisasi PAD, pelaksanaan pembangunan diharapkan tetap berjalan meski ada pengurangan anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Memang untuk pendapatan masih banyak bergantung dari Pemerintah Pusat. Tapi, juga harus ada upaya optimalisasi terhadap potensi PAD yang dimiliki, baik dari sektor pajak maupun retribusi,” kata Endang.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, membenarkan adanya tunggakan PBB-P2 senilai Rp26 miliar oleh wajib pajak di Bumi Handayani.
Putro mengatakan Pemkab Gunungkidul telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBB. Salah satunya dengan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar.
Selain penagihan, BKAD juga melakukan perbaikan data dan menyisir potensi tunggakan PBB yang masih ada.
“Kami terus berusaha agar tunggakan PBB bisa dibayarkan,” katanya.
Dengan jumlah tunggakan sebesar itu, Pemkab bersama DPRD Gunungkidul didorong untuk memperkuat pengawasan, penagihan, dan penertiban, termasuk menindak tegas oknum yang diduga menyelewengkan setoran pajak warga.




