GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang menimpa SO (59) warga Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul, pada Rabu (24/06/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Baca Juga : Investasi Berpengalaman Global Dorong Pariwisata Gunungkidul Melesat, Ekonomi Warga Ikut Tumbuh
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (19) warga Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.
Kapolsek Gedangsari, AKP Gathot Wahyu Wijaya Saputra mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor : LP/03/VII/2026/SPKT/GEDANGSARI/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA D.I.YOGYAKARTA dari korban MO.
“Anggota mengamankan pelaku pada Rabu (22/07/2026) di rumahnya yaitu Gedangsari.” Ucapnya, Senin (26/07/2026) siang.
Diketahui berdasarkan proses penyeledikan, pelaku juga sempat kabur ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku justru kembali lagi ke rumahnya.
“Jadi pelaku ini sempat tinggal di Semarang, dan barang curiannya juga telah digadaikan di wilayah Semarang.” Jelasnya.
Saat ini pelaku telah dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan saat ini Unit reskrim Polsek Gedangsari masih melakukan pengembangan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan.” Ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Juga : Kebakaran Hutan di Imogiri Hanguskan 8 Hektare Lahan Dalam Sehari
Perlu diketahui jika pada Minggu (07/06/2026) korban MO juga telah kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 6250 XK yang terparkir di ruang tamu rumahnya dan BPKB kendaraan tersebut yang di simpan dibawah karpet kamar.
Saat kejadian korban bersama istrinya pergi ke Mushola Al Hidayah yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah guna menjalankan ibadah salat subuh.




