BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor milik seorang pemilik bengkel las di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RBS (34) yang merupakan karyawan korban. Sementara itu, sepeda motor yang diduga dijual pelaku masih dalam proses pencarian.
Baca Juga : Diikuti Peserta Dari Luar Wilayah Kalurahan, Dua Orang Raih Hasil Memuaskan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bekerja di bengkel las milik korban, Galang Raka Wisnu Wardana. Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan membawa sepeda motor yang saat itu kuncinya masih menempel.
“Awalnya korban mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena yang bersangkutan memang bekerja di bengkel tersebut. Namun setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kembali bersama kendaraan milik korban.” Ucapnya, Kamis (16/7/2026).
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya bertemu dengannya pada Rabu (15/7/2026) di kawasan Glondong, Panggungharjo. Saat itulah korban mengetahui sepeda motor miliknya telah dijual tanpa seizin dirinya.
“Ketika dipertanyakan mengenai keberadaan sepeda motor, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dijual. Atas pengakuan itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp 6,5 juta.
Rita menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor korban tanpa izin dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang identitasnya tidak diketahui. Transaksi dilakukan setelah pelaku berkenalan melalui media sosial, dengan harga sekitar Rp1.850.000.” Jelasnya.
Menurut Rita, pelaku kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sewon.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.” Ungkapnya.
Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum berhasil ditemukan.
“Barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian. Penyidik terus melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang membeli sepeda motor itu.” Terang Rita.
Baca Juga : Warga Sawahan Ponjong Ditetapkan Sebagai DPO Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Rita menambahkan, kasus tersebut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor. Kesempatan seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Apabila mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.” Pungkasnya.




