BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon bersama Anggota Jatanras Polda DIY berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap pelaku pencurian dan penadahnya yaitu AT, IRS, TY, dan MRZ yang merupakan warga Sewon, Bantul.
Baca Juga : Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Disampaikan oleh Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno jika pengungkapan tindak pidana itu berbekal laporan salah satu warga Jurug, Bangunharjo, Sewon, Bantul, berinisial PL yang kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 2487 NU saat diparkirkan di teras rumah pada Minggu (16/04/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 Warna Putih, dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Sewon.” Ucapnya, Selasa (05/05/2026) siang.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sewon dan Anggota Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan identitas AT dan IRS.
“Saat dilakukan interogasi awal dari kedua pelaku didapat keterangan bahwa mereka mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2487 NU milik korban dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor Suzuki Spin Nopol AB 2268 ET milik pelaku.” Jelasnya.
Berdasar dari keterangan dari kedua pelaku, jika motor hasil curiannya itu diserahkan kepada TY untuk dimodifikasi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penangkapan terhadap TY.
“Jadi TY berperan mengubah warna kendaraan hasil curian dan memodifikasinya sehingga pemilik tidak mengenalinya lagi.” Ujarnya.
Dilanjut, sesuai keterangan dari pelaku AT, IRS, dan TY sepeda motor Honda Beat milik korban hasil modifikasi tersebut telah dijual kepada MRZ dengan harga Rp 1,8 juta.
“Anggota mengamankan MRZ di rumahnya. Di sana juga ditemukan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang diduga hasil tindak pidana pencurian.” Terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Para pelaku melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2023 sampai saat ini dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, bahwa mereka sudah melakukan pencurian tersebut lebih dari 50 kali pada beberapa tempat kejadian di Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul dan Imogiri.” Pungkasnya.
Baca Juga : Babak Baru Oknum Guru SDN di Rongkop Digerebek Suami Saat Ngamar Dengan Selingkuhannya
Berikut ada sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan MRZ ;
- Honda Grand warna putih, Noka: MH1NFGA12VK062895, Nosin :-, No.Pol terpasang AB 5254 KP.
- Honda Grand, Noka: MH1KE000RRK049109, Nosin: NEE1049419.
- Honda Supra X, Noka: MH1HB21164K105128, Nosin: HB21E1103907, tanpa No.Pol.
- Honda Supra X, Noka: MH1KEVA114K668005, Nosin: KEVAE1666008.
- Honda Supra X, Noka: MH1KEVA113K639392, Nosin: KEVAE1638619, tanpa No.Pol.
- Honda Supra X, Noka: MH1JB913XCK027558, Nosin: -,
- Honda Supra fit, Noka: MH331106k502567, Nosin: HB31E1496790.
- Honda Supra 125, Noka: MH1JB52147K302899, Nosin: JB52E1302197.
- Honda Beat, warna Hitam, Noka: – Nosin: -, tanpa No.Pol.
- Honda Beat, warna Biru Putih, No.Ka.MHIJFP213FK014726, No Sin JFP2651016476, No. pol AB 5203 SO.
- Honda Beat, warna putih, Noka MH1JFP121GK753038, Nosin: JFP1E2748554.
- Honda Beat, Noka MH1JFZ138KK500148, Nosin: –
- Honda Beat, warna merah, Noka: MHIJF0222DK118287, Nosin: JFD232107753, tanpa No.pol.
- Honda Beat hitam, Noka:- Nosin:- , No.pol AB 5553 GG.
- Honda Beat, warna Hitam, Noka:-, Nosin:-, No.pol AB 2579 EJ.
- Honda Scoopy, Noka: MHIJM3122KK887970, Nosin: JM31E2883411, Nopol AB 4863 OT.
- Yamaha Jupiter Z, Noka: – Nosin: -, No. Pol terpasang : AB 6714 QK.
- Yamaha Mio Hijau, Noka:-, Nosin: 54T658006, No.pol AB 3429 JN.
- Suzuki Shogun, warna silver, Noka: MH8FD110X2J112860, Nosin: E401ID110263, tanpa No.Pol.





















