GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Beberapa tambang yang tidak mengentongi ijin resmi ditutup anggota Polisi. Penutupan tambang itu dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY, di awal bulan April 2026 lalu.
Baca Juga : Berawal Main Nikah-Nikahan, Dengan Nafsu Bejat Residifis Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur
“Ada lima tambang batu serta urug yang kita tutup, yaitu di wilayah Kapanewon Ponjong, Ngawen dan Semin.” Ucap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, Rabu (08/04/2026) siang.
Menurut Yahya bahwa penutupan tambang itu mengacu pada Undang-Undang No.2/20225 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tentunya kelima tambang itu belum mengantongi ijin resmi atau ilegal, dan apabila dibiarkan bisa berisiko merusak lingkungan.” Ujarnya.
Baca Juga : Warga Serang Meninggal Mendadak di Jalan Patuk, Berikut Kronologinya
Meski demikian, pihaknya tidak menjatuhkan pidana bagi pemilik atau pengelola tambang lantaran razia tersebut merupakan tindakan penertiban.
“Tidak kami kenakan sangsi pidana, namun apabila penambangan dilakukan kembali di tempat yang sama maka tentunya akan kami tindak tegas.” Pungkasnya.





















