Kamis, Februari 12, 2026

FAKTA TERBARU

Sering Nonton Video XXX, Anak Dibawah Umur Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Nenek-Nenek

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan seorang bocah laki-laki yang masih dibawah umur berinisial MNF (17) warga Banaran, Playen, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di Ladang Ngrunggo, Getas, Playen, Gunungkidul, pada Jum’ at (30/02/2026) pukul 09.00 WIB.


Baca Juga : Kantor Kalurahan Ngalang Digeruduk Warga, Suharyanta Siap Jalani Proses Hukum


KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo menyampaikan jika korban dalam peristiwa tersebut ialah seorang nenek-nenek berinisial S (69) warga Ngunut, Playen, Gunungkidul.

“Jadi korban datang ke Ladang. Kemudian dirinya memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itu korban melihat ada seorang laki-laki yang duduk di tepi jalan di atas sepeda motornya.” Jelasnya, Kamis (12/02/2026) siang.

Secara tiba-tiba mulut korban dibekap dengan tangan dari belakang sampai korban jatuh tengkurap di atas rumput oleh pelaku. Setelah korban jatuh, pelaku tetap membekap mulut korban dan pelaku berusaha membuka atau melorotkan celana yang di pakai korban dari bagian belakang.

Mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha untuk menaikan kembali celananya. Usai bekapan longgar, korban berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi lokasi, dan pelaku pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah timur.” Ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami lepas gigi palsu serta gigi bawah goyang dan mengalami trauma psikologis. Pihak polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Modusnya ialah membekap mulut korban dari belakang dan memelorotkan celana yang dipakai korban, kemudian dijatuhkan ke tanah hingga tersungkur (menungging).” Ungkapnya.

Dilanjut, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku jika dirinya nekat melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan karena sering melihat atau nonton video porno di handphonenya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan.” Imbuhnya.

Baca Juga : Heboh !! Seorang Pria Ditemukan Menggantung di Pohon Ambruk


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MNF dijerat Pasal 473 ayat (1) Juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman lama 12 tahun, dalam peristiwa ini adalah Percobaan Perkosaan sehingga ancaman hukumannya 2/3 dari 12 tahun.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA