GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Situasi sempat memenas saat para pedagang yang tergabung Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) menolak kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari, pada Kamis (15/01/2026) malam.
Baca Juga : Mobil “BAN OLI” Alami Kecelakaan Tunggal di Patuk
Para pedagang mengklaim kebijakan yang dikeluarkan Bupati Gunungkidul tidak profesional, secara sepihak tidak melakukan sosialisasi dan tidak menindaklanjuti kesiapan tempat relokasi yang sempat dijanjikan dahulu.
Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati mengatakan jika kebijakan relokasi tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali. Secara tiba-tiba pedagang diminta mengosongkan alun-alun, padahal tempat relokasi belum dibangun. Ini kebijakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak ekonomi warga.” Ujarnya.
Pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Gunungkidul. Namun permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah mengirim surat audiensi secara resmi, tapi tidak pernah dijawab. Ini menunjukkan pemerintah daerah menutup ruang dialog dan cenderung memaksakan kebijakan.” Terangnya.
Terpisah, Penasehat PAWONSARI, Arif menyebut sikap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan alun-alun.
“Kami tidak anti penataan, tapi penataan harus adil. Jangan bicara penertiban kalau tempat relokasi belum siap. Ini menyangkut perut ratusan keluarga.” Ujarnya.
Baca Juga : Hari ke Enam Pencarian Korban Laka Laut Tebing Grendan Masih Terhalang Cuaca Buruk
Arif memastikan PAWONSARI siap menempuh jalur hukum apabila dialog dengan Bupati Gunungkidul tidak segera dibuka.
“Jika audiensi tidak dilakukan dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum. Ini hak konstitusional pedagang untuk melawan kebijakan yang merugikan.” Tegasnya.













