GUNUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kepolisian Resor Gunungkidul akan menindak berbagai pelanggaran yang terjadi di jalan dalam Operasi Zebra Progo 2025.
Baca Juga : Terjadi Arus Pendek, Dapur Rumah Makan di Parangtritis Terbakar
Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang akan ditindak ialah ;
- Berkendara di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan Safety Belt.
- Melawan Arus.
- Pengemudi / Pengendara melebihi batas kecepatan.
- Mengkonsumsi Alkohol saat berkendara.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Penindakan Balap Liar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan jika Operasi Zebra Progo 2025 kali ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang Operasi Lilin 2025.”
“Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.” Ucapnya, Senin (17/11/2025) pagi.
Menurutnya, konsep Operasi Zebra Progo ini akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif yang didukung dengan tindakan Represif yang terukur.
“Pelaksanaan operasi kali ini akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif dan edukatif. Kami juga memastikan penindakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional dan berbasis teknologi.” Ungkapnya.
Baca Juga : Tabrakan Antara Honda Vario 150 dengan Yamaha Vixion di Patuk, Dua Orang Luka Parah
Anggota Polres Gunungkidul juga telah memetakan wilayah yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra kali ini, diantaranya ;
- Daerah Rawan Laka: Jalan Wonosari Patuk – Gading Playen dan Jalan Wonosari – Logandeng Playen.
- Daerah Rawan Macet: Tanjakan Slumprit Patuk – Playen, Jalur wisata Sp3 Slili – Sp Krakal, dan Sp3 Pantai Drini.
- Daerah Rawan Pelanggaran: Sp4 Jeruk RSUD Wonosari, Sp4 Tegalsari, Sp3 Branang Wonosari, Sp4 Selang, dan Bunderan Siyono Playen.





