KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo meringkus seorang bapak-bapak berinisial BJ (54) warga Temon, Kulonprogo, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Sindutan, Temon, Kulonprogo, pada Senin (16/06/2025) pukul 17.30 WIB.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko jika korban dalam perkara tersebut ialah seorang pemuda berinisial SD (26) yang merupakan warga Temon, Kulonprogo.
Kejadian berawal ketika BJ berpesta Miras, kemudian setalah pulang, dirinya teringat perkataan korban yang membuatnya naik pitam.
“Tersangka sakit hati karena perkataan korban.” Jelasnya, Selasa (01/07/2025).
Tersangka selajutnya mencari keberadaan korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku mengucapkan kekecewaanya dan langsung menusukan Sajam berupa tombak ke paha kanan korban.
“Korban sempat melawan dengan cara mengunci tubuh pelaku.” Ujarnya.
Beberapa saat kemudian, datang warga untuk melerai pertengkaran tersebut.
“Saat itu pelaku berhasil kabur, dan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.” Jelasnya.
Baca Juga :Kios di Terminal Dhaksinarga Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Secara Gratis
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya anggota polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BJ.
“Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.” Tandasnya.