GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga : Pingsan Setelah Hendak Melakukan Percobaan Bunuh Diri, Remaja Asal Kapuas Dilarikan ke Rumah Sakit
Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK tahun anggaran 2022 sebesar Rp 21 miliar tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian Negara sekitar Rp 1 miliar dari nilai pengadaan TIK sebesar Rp 21 miliar. Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini.
Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini.
“Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan. Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum.” Ujarnya, Minggu (29/06/2025) siang.
Baca Juga : Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Remaja di Gunungkidul
Menurutnya, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.
“Maka dari itu JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa diantaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu.” Tegasnya.