GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Gunungkidul menetapkan seorang bapak-bapak berinisial RN warga Giriharjo, Panggang, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya, korban dalam tindak pidana pencabulan itu ialah anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (12).
Baca Juga: Dituduh Curi Motor, Pemuda di Bantul T3w4s Dikeroyok
Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco mengatakan jika pelaku sudah melakukan tindakan kejinya itu sebanyak 5 kali di rumahnya dengan cara meraba payu dara dan bagian intim korban serta menggesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban.
“RN telah telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, sejak Januari hingga April 2025. Aksi itu dilakukan di kamar korban.” Jelasnya, Kamis (26/06/2025) siang.
Menurutnya, aksi tidak senonoh itu dilakukan tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi.
“Tersangka mempunya pikiran untuk melampiaskan hasratnya ke korban. Dan saat mengetahui korban berada di dalam rumah sendirian, tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan.” Ungkapnya.
Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sendiri pada bulan April 2025, yang kemudian ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gunungkidul.
“Jadi antara ibu korban dan pelaku ini sudah pisah ranjang sejak tahun 2021 lalu. Ibu korban saat kejadian tinggal di Bantul.” Ungkapnya.
Baca Juga : Warga Gunungkidul Gantung Diri Menggunakan Kabel
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.” Imbuhnya.