Wonosari, (gunungkidulsuara.com)-3 pelaku penganiayaan yang terjadi di jembatan Getas, Kalurahan Getas, Kepanewon Playen pada Sabtu (26/9/2020) lalu, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 0
Dalam konferensi pers di halaman Polres Gunungkidul pada Rabu (28/10/2020). Kasat Reskrim AKP Ryan Permana menjelaskan, tiga pemuda tersebut merupakan pelaku kejahatan jalanan. Mereka melakukan aksi penganiayaan dengan membacok korbannya secara acak menggunakan sebilah parang.
BACA JUGA: Rekanan Dalam Pembangunan Balai Desa Baleharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Pelaku yang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Fc (19) warga Jawa Barat, Aw (19) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan Aa (15) seorang pelajar warga Kabupaten Bantul,” imbuhnya.
Dua pelaku yakni Fc dan Aw sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara Aa tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak dibawah umur.
“Aa kita jerat dengan undang – undang perlindungan anak, “terangnya.
Diungkapkan oleh AKP Ryan Permana, bahwa pada saat kejadian Aw bertugas sebagau joki sementara Fc membawa sajam berupa parang yang disabetkan kepada Tf (18) warga Kepanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Akibat sabetan parang korban mengalami luka sobek pada bagian jarinya.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob bersama anggota Polsek Playen melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dirumahnya Mergangsan, Yogyakarta,“imbuhnya.
BACA JUGA: Limbah ‘Janggel’ Jagung Bisa di Jadikan Peluang Usaha Yang Menjanjikan
Akibat perbuatannya, para Aw dan Fc dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.
“Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, “terangnya.
(Cdk-,F9)