Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Puluhan Celana Pendek, Tiga Orang Lelaki Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Tiga orang pemuda masing-masing BS (38), GS (24) dan dan AMH (23) warga Martoyudan, Magelang, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan Mapolsek Bambanglipuro, Bantul setelah terbukti melakukan pencurian.


Baca Juga : Seorang Oknum Pamong Kalurahan Sampang, Gedangsari Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi


Aksi pencurian oleh 3 pelaku dilakukan di toko 914n Mart Jln. Parangtritis, Km 21,Dan Belan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul sejak bulan Maret 2024 hingga Oktober 2024.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pemelik toko berinisial RS (48) warga Piyungan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry melalui keterangan tertulis Jumat (18/10/2024) menyebut jika aksi pencurian diketahui pertama kali oleh pelapor sejak bulan Maret 2024 lalu.

“Pada 20 maret 2024 lalu sekira jam 24.00 WIB korban mengecek rekaman CCTV toko dan terlihat dilayar monitor ada orang yang memasukkan 8 (delapan) potong pakaian dagangan ke dalam baju orang tersebut lalu pergi meninggalkan toko tanpa membayar ke kasir.” Ucapnya.

Waktu itu korban belum melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Namun pada 13 Oktober 2024 saat melakukan pengecekan stok pakaian, ia mendapati stok celana dalam toko banyak yang hilang.

RS kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan ada 2 orang lelaki memasukkan 16 celana ke dalam baju dan pergi tanpa membayar ke kasir.

“Aksi pencurian kembali diulang pada 14 Oktober 2024. Waktu itu berdasar rekaman CCTV pelaku datang lagi dan mengambil 7 celana pendek yang sama dengan yang hilang sebelumnya.” Tegasnya.

Geram dengan aksi komplotan maling ini, RS kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polisi.


Baca Juga : Berkat Sandal Tertinggal di TKP, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor


Tak butuh waktu lama, setelah melakukan proses penyelidikan Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku bersama sejumlah barangbukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolsek Bambanglipuro, Bantul guna proses hukum lebih lanjut.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA