GUNUNGKIDUL, DIY ( FAKTA9.COM)_//Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menegaskan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengajukan izin resmi jika akan ikut dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bupati.
“Bisa ikut kampanye, tapi wajib mengajukan izin kampanye diluar tanggungan, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53,” ujar Asih Nuryanti, Jumat (04/10/2024).
Di dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Baca juga : Pasangan Sutrisno Wibowo – Sumanto Mengharamkan Politik Uang Dalam Pilkada Gunungkidul 2024
Sedangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat 1 dijelaskan bahwa selama masa kampanye, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Selain itu Asih Nuryanti juga menjelaskan jika anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 yang berbunyi “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Baca juga : Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Kabupaten Gunungkidul Pada Pilkada 2024
Dipertegas pada Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku. Yakni mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD.” terangnya.