Kamis, Oktober 17, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pemetaan Wilayah Kerawanan Pilkada 2024

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dalam upaya melaksanakan Pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan Identifikasi dan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Dari hasil pemetaan tersebut didapatkan data bahwa secara nasional Kabupaten Gunungkidul mendapatkan skor kerawanan 6,12 dengan kategori kerawanan “Sedang”.


Baca Juga : Melaju di Jalan Majapahit Bantul, Pengendara Kawasaki Ninja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Luka Parah


Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho bahwa berdasarkan data tersebut pihaknya melakukan kembali pemetaan untuk mengukur tingkat kerawanan di tingkat Kapanewon.

“Ada 10 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang paling rawan yaitu, Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu dan Paliyan.” Jelasnya, Rabu (02/10/2024) siang.

Pihaknya juga telah memetakan potensi Partisipasi Masyarakat diantaranya di Kapanewon Patuk, Wonosari, Rongkop, Ponjong, Girisubo, Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, Saptosari dan Semanu.

“Untuk Indek Kerawanan kategori Pungut Hitung di Kapanewon Ponjong, Patuk, Girisubo, Semin, Purwosari, Nglipar, Wonesari, Ngawen, Paliyan dan Playen.” Ujarnya.

Menurut Andang jika isu netralitas ASN dan Perangkat Desa hendaknya menjadi priortas seturuh stakeholder.

“Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta potensi mobilisasi keteriibatan ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa dalam Pemilihan menjadi catatan penting.” Paparnya.

Isu Politik Uang Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik Pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari, pencegahan yang massif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja.

“Perlu disampaikan pada Pemilihan Tahun 2024 ada pasal pidana terkait politik uang baik untuk yang memberi maupun yang menerima.” Terangnya.

Baca Juga : Terbukti Lakukan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pemuda Resmi Menjadi Tersangka


Kampanye diluar jadwal, iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru bisa dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

“Untuk para Paslon maupun media massa cetak, media massa elektronik kami himbau untuk mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye. Karena ada pasal pidana terkait kampanye diluar jadwal.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA