BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Suzuki Carry nomor polisi B 9101 KAQ dengan sepeda motor Honda Vario AB 5379 IJ dan Honda Supra AB 4752 QI terjadi di Jalan Ringroad Selatan tepatnya Simpang Empat Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Rabu (25/09/2024) pukul 07.30 WIB.
Baca Juga : Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry bahwa peristiwa itu terjadi bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Rahma Wulan Febriyanti (21) warga Padukuhan Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul, berjalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara.
“Saat melaju, sepeda motor Honda Vario berjalan beriringan dengan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai Yuli Purwanto (49) warga Iromejan GK 3/792, Klitren, Kota Yogyakarta.” Jelasnya.
Kemudian setibanya di tempat kejadian perkara, pada saat Lampu Traffic menyala Hijau, tiba-tiba terdapat mobil Suzuki Carry melaju dari arah Timur ke Barat menerobos lampu merah, sehingga terjadi tabrakan beruntun.
“Suzuki Carry tersebut dikemudikan oleh Saranto (60) warga Kanangka, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.” Ucapnya.
Baca Juga : Melalui Program Patriot Tani, Para Milineal Gunungkidul Diharapkan Tertarik Pada Dunia Pertanian
Kerasnya benturan akibat kecelakaan itu menyebabkan Rahma mengalami faktur tangan sebelah kanan dan Yuli Purwanto mengalami patah tangan kanan.
“Sementara untuk sopir mobil Carry mengalami cidera kepala ringan dan patah tangan kanan.” Imbuhnya.