BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Jetis mengamankan pelaku pencurian kabel di Tower BTS yang terletak di Padukuhan Gaduh, Patalan, Jetis, Bantul, Minggu (25/08/2024) pukul 05.40 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula ketika korban Cahyo Santoso (40) yang merupakan Tim Maintenance Operator Smartfren warga Nglembu, Panjangrejo, Pundong, Bantul, memperoleh notifikasi dari WA Group Maintenance Operator Smartfren bahwa terjadi Shutdown system (Online Operator terputus).
Kemudian pada pukul 05.30 WIB, korban berangkat dari rumah menuju lokasi BTS untuk mengecek perangkat jaringan.
Setibanya di lokasi, korban mendapati kabel berserakan di bawah Tower dan melihat pelaku masih memanjat di atas Tower BTS.
“Korban saat itu menghubungi temanya dan melaporkannya ke Mapolsek Jetis.” Ucapnya.
Baca Juga : “Koalisi Pelangi” Resmi Mengusung Endah – Joko Untuk Maju Pilkada Gunungkidul 2024
Anggota polisi yang datang langsung melakukan penangkapan kepada pelaku serta mengamankan barang bukti berupa beberapa gulung kabel hasil curian, sepeda motor Yamaha V 80 E nomor polisi AB 3735 NB, tas punggung berisi 1 buah tank potong, 2 buah gunting, 1 kunci pas, 1 buah obeng, dompet berisi uang tunai Rp 755 ribu, 1 buah power bank dan Handphone android merk Vivo 1807 warna hitam.
“Pelaku berinisial B (36) warga Bogoran, Trirenggo, Bantul.” Imbuhnya.