Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Rokok Dicuri Pelanggan Toko Grosir Azqza Merugi Hingga Rp 100 Juta

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Mengalami kerugian selama 3 bulan berturut-turut, ternyata warung grosir Azqza yang beralamat di Jlamprang Kidul, Jambidan, Banguntapan, Bantul, disatroni pencuri.

Kasus itupun terungkap berkat rekaman CCTV yang dipasang oleh pemilik toko.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo, S.I.K., M.H menyampaikan jika sejak bulan April hingga Juli 2024, pemilik warung grosir Azqza selalu mengalami kerugian dengan nominal cukup besar yakni mencapai Rp 100 juta.


Baca juga : Mencuri Kotak Infak Seorang Pemuda Dan Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


“Awal mula kejadian pada bulan April 2024 perhitungan di Toko Grosir Azqza mulai ada kerugian, lanjut perhitungan di bulan Juni dan Julo 2024 juga mengalami kerugian. Korban (pemilik warung grosir) menduga adanya pencurian.” Terangnya dalam press rilis di Mapolres Bantul Senin (19/08/2024) pagi siang tadi.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2024 lalu istri pemilik toko tak sengaja melihat ada seorang pelanggan yang memesukkan barang ke dalam pakaiannya.

Kemudian, setelah pelangganya tadi pulang, pemilik warung membuka rekaman CCTV yang mereka pasang di sekitar warung Azqza.

“Ternyata benar, salah seorang pelanggan warung korban telah menggembol beberapa slop rokok berbagai merk di balik pakaiannya setiap datang untuk berbelanja.” ujarnya.

Korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Setelah dilakukan penyidikan tak butuh waktu lama Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku berinisial DJ (21) warga Situbondo, Jawa Timur.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut (rokok) sejak bulan Maret 2024 setiap melakukan pembelian di Warung Grosir Azqza.” urainya.

Baca juga : Gagal Bayar Pinjaman Online, Apakah Bisa Dipidanakan?


DJ pun akhirnya diringkus beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ.
4 buah jaket/ jamper dan 404 bungkus bermacam merk.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DJ dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA