Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Gagal Bayar Pinjaman Online, Apakah Bisa Dipidanakan?

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul, (Fakta9 com)__//Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital (Fintech) seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.
Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan generasi milenial dan diprediksi akan terus berkembang.


Baca juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Berhaya, Polisi Amankan Tiga Pelaku


Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, masyarakat sudah dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan.

Namun dibalik kemudahan yang diberikan, ternyata layanan pinjaman online ini juga berisiko membuat debitur terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.

Hal ini lantaran suku bunga yang di sepakati cukup tinggi dengan tenor waktu pembayaran relatif cepat.

Lantas, apakah masyarakat yang terjerat pinjaman online (debitur) dan mengalami gagal bayar dapat di jerat pidana??

Menurut pakar hukum Adv. Adi Susanto, SH., CTL jika kesepakatan (akad) pinjam meminjam diatur dalam ketentuan hukum perdata atau keperdataan.

“Oleh sebab itu, prosentase bunga tinggi yang nyata-nyata telah disepakati para pihak sejak awal akad, tidak masuk kategori kejahatan sehingga tidak bisa dipidanakan.” jelasnya

Keberatan atas bunga tinggi hanya bisa dilakukan dengan gugatan hukum perdata berupa pembatalan perjanjian besaran bunga pinjaman.

Hal ini diatur dalam pasal 1765 KUHPerdata yang berbunyi: “Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.”

Secara garis besar, menurut Adv. Adi Susanto, rentenir tidak bisa di pidanakan, karena akad kesepakatannya adalah keperdataan antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

Namun demikian, apabila penagihan hutang yang dilakukan oleh pemberi pinjaman (pinjol) ini menggunakan cara-cara pengancaman, pencemaran nama baik, atau bahkan menyebarkan data pribadi dari peminjam (debitur) maka dapat di kategorikan pidana.

“Jika cara penagihannya dengan disertai ancaman, penyebaran data pribadi atau pencemaran nama baik, maka dapat dipidanakan.” Tegasnya.

Baca juga : Lakukan Pembacokan di Depan Mapolda DIY, Lima Remaja Digelandang Polisi


Hal ini sesuai ketentuan pasal 336 KUHP, UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubanh dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal lain disesuaikan dengan perbuatan pidana pelaku.

Advokat nyentrik yang juga ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bantul ini membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online maupun rentenir.

“Silahkan konsultasikan masalah anda di mako Pemuda Pancasila Kabupaten Bantul. Alamatnya di Perum Pandes, Kecamatan Sewon, Bantul.” pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA