Gunungkidul, DIY, (Fakta9.com)_ _//Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul akan memproses hukun peserta pemilu yang terlibat money politik.
Baca Juga : Pengurus KNPI Kapanewon Dilantik, Bupati Berharap Bisa Duduk Bareng Bersama Pemuda
“Apabila didapatkan adanya money politik dalam pemilu khususnya di Gunungkidul, maka semua mulai dari penerima hingga tim dan Caleg bisa dijerat sesuai pasal 253 undang – undang nomor 7 tahun 2017.” Tegas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho disela-sela apel siaga pengawasan masa tenang di Gedung Kesenian, Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Jum’ at (09/02/2024) pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut disampaikan oleh Andang jika hari tenang masa pemilu akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu yaitu hari dimana khususnya di Kabupaten Gunungkidul harus steril dari kegiatan kampanye, Pemasangan APK, kegiatan sosialisi dan kegiatan – kegiatan yang berbau kampanye.
Baca Juga : BREKING NEWS: Bus Pariwisata Alami Kecelakaan di Bukit Bego Bantul
Kampanye yang dilakukan di media sosial pun juga tak luput dari pantauan para pengawas.
“Pengawasan kampanye di media sosial harus diawasi inten bagi Bawaslu.” Tegasnya.
Segala jenis pelanggaran dalam tahapan-tahapan pemilu akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.