Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Pelaku TPPO Ditangkap Anggota Polresta Yogyakarta

Advertisementspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beraksi di wilayah Kota Yogyakarta dengan korban seorang anak perempuan berinisial PS (14) asal Medan Sumatera Utara.


Baca Juga : Tingkatkan Potensi Wisata, Indonesia -Malaysia Kerjasama Optimalkan Geopark


Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio bahwa pihaknya mengaamankan tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu seorang laki – laki berinisial FH dan dua orang perempuan berinisial MS serta AY.

Pengungakap perkara itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari korban PS yang kabur saat berada di dalam hotel.

“Awalnya korban ditawari pekerjaan oleh ketiga tersangka saat bertemu di Jakarta dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan untuk dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), kemudian korban dibawa ke Jogja dengan alasan berwisata.” Jelasnya di Mapolresta Yogyakarta pada hari Jum’ at (03/11/2023).

Setelah menginap beberapa hari di hotel, MS dan AY mencarikan pelanggan pria hidung belang, sementara FH menjaga anak dari tersangka MS yang masih di bawah umur.

“MS dan AY ini merental sepeda motor untuk mencari pelanggan di seputaran Jogja dan sebelumnya selama 4 bulan di Jakarta PS dijajakan sebagai pekerja seks dengan sehari melayani sampai empat orang tamu, kemudian pindah ke Jogja. Dan setiap uang di berikan ke korban langsung diterima oleh MS.” Ujarnya.

Tak tahan dengan perlakuan terhadap tiga pelaku tersebut, PS kemudian kabur ke rumah warga berinisial MP untuk meminta perlindungan dan selanjutnya MP melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

“Kami menangkap pelaku pada tanggal 31 Oktober 2023 di Malang, Jawa Timur.” Ucap AKP Probo Satrio. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, rencananya akan pergi ke Malang, Jawa Timur untuk membuat konten live streaming tindak asusila namun kasus tersebut sudah ditindak oleh polisi.

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku dengan merekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK dengan dijanjikan gaji tinggi dan usai upayanya berhasil, korban tersebut tidak diberi gaji sesuai dengan yang dijanjikan.” Paparnya.

Menurut keterangan dari AKP Probo Satrio, selama berada di hotel, PS mengalami kekerasan fisik hingga rambutnya dipotong sampai gundul, peristiwa tersebut diungkapkan kepada pihak kepolisian sembari menunjukkan luka di beberapa bagian tubuhnya.


Baca Juga : Polisi Ungkap Pembuatan Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water di Bantul


Selain menagkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, 2 buah handphone serta sejumlah uang tunai.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 huruf I UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 Huruf C UU No.35  Tahun 2014 tentang perubahan atas 77 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA