Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Bupati Gunungkidul, Sunaryanto kembali memberikan sanksi tegas kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Bahkan satu dari tiga ASN tersebut di pecat.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan bahwa satu ASN berinisial AN yang berdinas di Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian.
Baca juga : Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Pemuda Diglandang ke Kantor Polisi
“AN bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Dia tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada pimpinan. Kami juga telah memangilnya guna klarifikasi namun malah tidak datang.” Ujarnya.
Menurut Sunawan, pada tahun 2018 lalu, AN sebelumnya pernah diberikan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun lantaran mangkir tidak masuk kerja dengan waktu yang cukup lama.
“Dulu alasannya sakit, tetapi setelah kita ajak periksa ke RSUD ternyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat sehingga kami berikan sangsi disiplin.” Ucapnya.
Baca juga : Belum Semua Anggaran Danais Sudah Dicairkan
Selain AN, Bupati Gunungkidul juga menindak dua orang ASN yang terbukti terlibat dalam kasus asusila, yaitu DDN dan NG.
“Keduanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.” Imbuhnya.