Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mantan Dukuh Diduga Slewengkan Uang PBB, Warga Ditagih Denda Tunggakan

Advertisementspot_img

WONOSARI, (Fakta9.com)_ _//Warga Padukuha. Ngerboh, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul merasa geram, lantaran uang pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diduga diselewengkan oleh oknum mantan dukuh setempat.

Kegaduhan itu mulai muncul pada hari Selasa (23/05/2023) lalu saat warga berniat membayar pajak di balai padukuhan setempat, setidaknya ada lebih dari lima warga yang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) muncul denda karena tunggakan pembayaran.


Baca juga : Trobos Lampu Merah, Ambulance MWC NU Kokap Tabrak Pemotor Hingga Tewas


Padahal warga merasa selama ini sudah membayar PPB tepat waktu dengan menitipkan sejumlah uang kepada mantan dukuh setempat.

Seperti disampaikan oleh salah seorang warga setempat, Satori jika etiap tahunnya orang tuanya selalu membayarkan tagihan pembayaran PBB atas nama Martowidodo itu tepat waktu melalui mantan Dukuh. Namun ketika hari selasa kemarin akan melakukan pembayaran pajak, ia dikagetkan karena dari tahun 2017, hingga tahun 2023 muncul denda karena uang pembayaran pajak tidak di bayarkan.

“Saya kaget kok kemarin suruh bayar Rp 600 ribu lebih, padahal dulu ibu saya selalu bayar dan ditipkan ke pak dukuh lama.” Ujarnya, Rabu (24/05/2023) saat ditemui di rumahnya.

Sementara dukuh Ngerboh, Asmoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik yang muncul di wilayahnya. Ia mengatakan jika Selasa lalu ada warga yang protes lantaran pada lembaran tagihan PBB muncul sejumlah denda, bahkan beberapa warga harus membayar denda hingga mencapai ratusan ribu rupiah.


Baca juga : Kapolsek Girisubo Diganti, Kasi Humas Polres Gunungkidul : Bukan Karena Adanya Insiden Maut


“Benar kemarin ada permasalahan terkait PBB, ada 5 warga lebih yang mengeluh tapi saya kan baru menjabat sebagai Dukuh belum lama mas, jadi saya gak tau dulunya bayarnya gimana dan ke siapa.” Ucap Asmoro.

Warga Ngerboh pun merasa geram dan menuntut mantan dukuh untuk mempertanggung jawabkan atas adanya tunggakan serta denda pajak yang belum di setorkan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA