Senin, Desember 30, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tim Tabur Kejati DIY Tangkap DPO Terpidana Penggelapan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Penulis : M. Handa Hanafi

SLEMAN, (fakta9.com)__Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap DPO kejaksaan Negeri Sleman yang telah diputus bersalah melanggar Pasal 374 KUHP (Penggelapan Dalam Jabatan).

“Terpidana berinisial SSL alias Lilis kami tangkap di rumahnya Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta Selasa 04 April 2023 kemarin.” Ujar Kasi E Bidang Intelijen Kejati DIY Rio Arthaleza, SH. MH.

Baca juga : Antisipasi Kudeta KSP Moeldoko, Partai Demokrat Layangkan Surat ke Mahkamah Agung


Pada medio tahun 2012 hingga 2013 silam, Lilis telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga merugikan seseorang sebesar sekitar Rp 176,5 juta.

Terkait hal itu Lilis diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 21 September 2016 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Namun saat itu Lilis menempuh upaya banding.


Baca juga : Cuaca Ekstrem Melanda Kota Yogyakarta, Sejumlah Pohon Tumbang Dan Atap Bangunan Roboh


Dan terakhir Lilis juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung namun upaya terswsbut ditolak.

“Terpidana juga mengajukan upaya kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpidana harus menjalani pidana penjara 2 (dua) tahun penjara, sesuai perintah pengadilan.”tuturnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA