GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Maraknya kasus warga mendemo dan menuntut mundur Dukuh beberapa waktu terakhir, Paguyuban Dukuh Gunungkidul (Janaloka) mengadakan audiensi dengan anggota DPRD Gunungkidul.
Bertempat di Sewoko Projo ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Gunungkidul, sebanyak 250 Dukuh diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE dan anggota DPRD lainnya beserta OPD terkait, Rabu (01/02/2023) siang.
Baca Juga : Kapolda DIY Bersama Danrem Berikan Bantuan Makanan dan Vitamin Untuk Anak di Gunungkidul
Dalam audiensi tersebut, Suteja selaku Ketua Umum Janaloka Gunungkidul menyampaikan bahwa dengan adanya konflik di wilayah Kapanewon Ponjong pada beberapa waktu lalu, pihaknya memohon adanya payung hukum atau petunjuk teknis maupun SOP yang mengatur jika terjadi permasalahan tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum yang jelas atau terbukti secara hukum melakukan kesalahan.
“Selama terjadi konflik di wilayah Padukuhan Gedong dan Padukuhan Silingi, tidak ada pendampingan hukum dari dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga terjadi pembiaran, untuk itu kami memohon perlindungan hukum bagi Dukuh yang tengah menghadapi masalah.” Urainya.
Ia juga menyebut pengunduran diri dua Dukuh tersebut dilakukan dengan terpaksa tanpa mekanisme yang benar dan kurang adanya pendampingan dari beberapa institusi atau bidang yang membawahi.
“Tekanan psikis dan intimidasi pasti ada, hingga mengharuskan Dukuh Gedong dan Silingi mengundurkan diri. Investigasi terhadap pengunduran diri dua Dukuh itu harus dilakukan, jika tidak terbukti salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku maka kami berharap diberikan sangsi kepada Lurah atau Panewu karena lalai dalam tugas serta melakukan pembiaran terjadinya pemberhentian sepihak.” Papar Suteja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan dirinya akan merekomendasi kepada Bupati untuk melengkapi regulasi tentang kriteria materi rekomendasi Panewu dalam menerima atau menolak pemberhentian Dukuh. Dan merekomendasi kepada Bupati untuk melengkapi aturan tindak lanjut terhadap pasal 3 ayat 6 agar tercipta kepastian hukum.
Baca Juga : Mobil Dinas Kembali Isi BBM Bersubsidi
Kemudian DPRD meminta Lurah dan Panewu dalam melakukan pemberhentian Dukuh harus berdasar kepada regulasi dengan mempertimbangkan faktor hukum yang merupakan opini atau asumsi.
“Kami juga akan meminta Bupati agar segera memerintahkan kepada Kepala DPMP2KB dan bagian hukum sekda Kabupaten Gunungkidul untuk mencermati mendampingi dan memfasilitasi dalam kasus terkait dengan maraknya aksi penolakan terhadap Dukuh.” Papar Ketua Dewan.
Diakhir sambutannya, Endah berpesan kepada Dukuh untuk mempunyai sifat ngayomi, ngayemi dan ngayani.
“Sebagai pemimpin harus mempunyai kesabaran hati seluas samudra. Dan kejadian di Kapanewon Ponjong semoga dapat menjadi pelajaran kita semua.” Ungkapnya.