YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Polda DIY kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku.
Baca Juga : Sepulang Bertani, Temukan Istri Tercinta Tak Bernyawa Dalam Rumah
Mewakili Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diamankan di antaranya RR (33) diamankan pada hari Rabu (23/11/2022) pukul 17.00 WIB beserta barang bukti berupa 1,21 gram sabu, Handpone dan alat pakai.
Pelaku kedua, SR (58) diamankan di wilayah Gondomanan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB beserta barang bukti sebuah Handponr dan 54 butir pil Alprazolam.
Dari pengembangan, polisi juga berhasil meringkus pelaku ke tiga yaitu TTJ (43) beserta barang bukti berupa 30 plastic klip isi sabu berat keseluruhan kurang lebih 11,53 gram, 2 buah Handpone, satu Unit Sepeda Motor dan satu bong (alat hisap sabu).
“Pelaku TTJ merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas 10 hari yang lalu.” Ucap Kompol Heri.
Baca Juga : Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas
Kompol Heri Maryanta menambahkan pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba dan memerintahkan ke jajaran untuk bekerja maksimal memerangi bahaya narkoba.
“Dengan diungkapnya kasus peredaran narkoba, tentu akan meminimalisir kejahatan sehingga situasi kondusif di Kota Yogyakarta dapat terjaga dengan baik.” Urainya saat konferensi pers, Kamis (1/12) siang.