WONOSARI, (Fakta9.com)__//Seorang petinggi salah satu partai politik di Gunungkidul berinisial AS dianggap turut mengintervensi proses peradilan yang sedang dihadapi kadernya.
“Pengurus salah satu partai politik mengintervensi klien saya, yang sedang berhadapan secara hukum dengan salah satu kadernya.” Terang Suraji Noto Suwarno, SH, MH.
Baca juga : Bermain di Selokan, Seorang Anak Tewas Terseret Arus
Kronologi
Diceritakan oleh Suraji jika permasalahan hukum yang sedang dijalani kliennya berinisial WDA berhadapan dengan seorang perempuan yang merupakan kader partai politik berinisial SK, bermula pada tahun 2017 silam.
“Saat itu antara SK dengan klien saya menjalin hubungan asmara. Dan SK ini mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk membangun rumah serta usaha bersama.” Ungkapnya, Jumat (25/11/2022).
Namun, karena suatu alasan WDA memutuskan hubungannya dengan SK
Merasa dirugikan, SK pun menggugat WDA untuk mengembalikan sejumlah uang dengan nominal cukup besar yang pernah diberikan kepadanya.
“Kasusnya saat ini sedang berproses di pengadilan.” imbuhnya.
Lakukan Intervensi
Suraji melanjutkan, jika SK pernah mendatangi rumah kliennya untuk melakukan mediasi dengan ditemani beberapa orang yang salah satunya merupakan pengurus partai politik berinisial AS.
Karena kliennya sedang berada di Jakarta, kedatangan mereka disambut oleh Ibu WDA.
Selanjutnya mereka menyampaikan jika permasalahan yang sedang dihadapi dapat diselesaiakan secara kekeluargaan, asalkan pihak WDA bersedia menyerahkan rumah atas nama ibunya.
Bahkan pihak SK yang datang dengan rombongan itu memberikan ancaman terhadap ibu WDA, jika permintaan mediasi tidak disepakati, maka WDA akan di penjarakan dan rumah orang tuannya akan disita.
“Apa pantas ibu-ibu yang sudah tua dan tidak tahu apa-apa, tinggal di rumah sendiri di intimidasi secara psikis seperti itu ,” terangnya.
Baca juga: Pencarian Selama 4 Hari, Dua Korban Tertimbun Tanah Longsor Ditemukan Berdekatan
Ditambahkan oleh Suraji Noto Suwarno, jika kedatangan AS menemani SK untuk menemuai ibu WDA di nilai memiliki tendensi peranan partai dalam memberikan intervensi dalam kasus ini.
Pasalnya, meskipun AS merupakan pengurus partai politik, tidak seharusnya ia menyebutkan identitasnya itu ketika melakukan mediasi.
“Ia (AS) datang dan memeperkenalkan nama panjangnya, dari partai apa, serta jabatanya dalam patai politik. Padahal ini kan masalah pribadi, bukan masalah partai.” tuturnya