GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, maka PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen.
Baca Juga : 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Milyar
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro.
Ia menyebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail seperti SPBU, SPBN, SPBB dan bentuk lainnya.
“Jadi untuk penyaluran BBM itu dari SPBU langsung ke pengguna dan setelah dari SPBU tidak diperbolehkan melayani pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keutungan.” Jelasnya.
Kelik menambahkan apabila ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, maka pasti akan kena sanksi langsung dari pertamina.
“Hanya solar yang bisa dibeli menggunakan jirigen, itu saja untuk UMKM harus ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja.” Ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Resmi Menaikkan Harga BBM, Harga Pertalite Menjadi Rp 10.000
Ketika ditanya jika ada oknum yang membeli petalite di SPBU menggunakan mobil kemudian di sedot ke jirigen dan dijual kembali ke pengecer, dengan tegas Kelik menjawab itu berarti secara regulasi tidak diijinkan dan termasuk ilegal.
“Yang memberi sanksi terhadap oknum tersebut ya penegak hukum karena melanggar aturan.” Tegasnya.