GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Ijazah merupakan dokumen resmi tanda siswa menuntaskan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Maka dari itu, pihak sekolah tidak boleh menahan atau menyandra Ijazah siswanya dengan alasan apapun.
Baca Juga : Pulihkan Ekonomi Nasional, Sarana Air Bersih Diserahkan ke Warga Padukuhan Ngalangombo
Seperti yang disampaikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Winarno saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatshap (WA) pada hari Rabu (04/08/2022).
Ia menjelaskan bahwa siswa yang sudah lulus sekolah berhak menerima Ijazahnya walaupun masih memiliki tunggakan administrasinya pembayaran.
“Pihak sekolah tidak ada yang boleh menahan Ijazah siswanya dengan alasan apapun, jika itu terjadi maka segera lapor ke Dinas untuk kita beri binaan.” Jelasnya.
Disampaikan juga oleh Praktisi Hukum, R.Intan Manggala bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan atau menyandra ijazah siswanya dengan alasan apapun, apabila ada yang menahan ijazah hanya karena belum melunasi administrasi pembayaran, maka masalah itu bisa dibicarakan dengan komite sekolah.
Baca Juga : Gagal Nyalip Becak, Dua Orang Masuk Rumah Sakit
Dalam hal tersebut, Dinas terkait dan sekolah harus segera mengatasi persoalan teknis seperti itu, karena yang wajib menyelesaikan masalah adamintrasi itu orang tua murid, siswa tugasnya belajar.
“Dengan alasan adminitrasi pembayaran belum lunas, atau apapun seharusnya ijazah di berikan ke siswa saat kelulusan.” Pungkas R Intan Manggala.