SLEMAN, (FAKTA9.COM)__//Polisi berhasil menangkap belasan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat press rillis di Mapolda DIY, Jumat (29/07/2022) menyampaikan jika sejak 15 Juli – 28 Juli 2022, pihaknya menggelar Operasi Curas Progo 2022 dengan target adalah kejahatan jalanan (begal).
Baca Juga : Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Sita 10 Kg Sabu
Dalam operasi tersebut , Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 1 kasus, dan Polres Gunungkidul 1 kasus.
Hasilnya, dari 14 kasus yang berhasil diungkap, Polisi menetapkan 16 tersangka.
Para tersangka ini, sebagian besar merupakan residivis, dan beberapa adalah anak dibawah 18 tahun.
“Selain kejahatan pencurian dengan kekerasan, di wilayah hukum Polres Sleman juga diungkap kasus pengancaman menggunakan ‘airsoft gun‘.” Jelasnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 Handphone, satu senjata jenis airsoft gun, tiga sepeda motor, satu magasin, dan 1 dosbook handphone.
Sebagian besar tersangka, menurut Kompol Nuredy, ditangkap lantaran melakukan perampasan barang milik korbannya di jalanan disertai dengan menggunakan cara kekerasan.
Baca Juga : Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan 3 Lainnya Masih Buron
“Mereka melaksanakan aksi kejahatan di malam hari, antara pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.” Jelas Kompol Nuredy.
Atas tindakannya, belasan tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : Wahyu Purnomo