Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan 3 Lainnya Masih Buron

Advertisementspot_img

 

BANTUL, (Fakta9.com)__//Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul berhasil mengamankan sedikitnya 35 orang yang tengah asik berjudi sabung ayam di wilayah Padukuhan Jamben, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Sabtu, (23/07/2022) lalu.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P. Seksono didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha dalam press rilis di halaman Mapolres Bantul, Selasa (26/07/2022) kemarin menyampaikan, penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Pajangan.


Baca Juga : Ricuh Suporter di Yogyakarta, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


“Benar saja saat dilakukan penyelidikan terdapat praktik judi sabung ayam di wilayah padukuhan Jamben, Triwidadi, Pajangan, Bantul.” Katanya.

Petugas Kepolisian pun segera melakukan penggerebekan, dan mengamankan 35 orang yang berada di lokasi kejadian.

Selain mengamankan 35 orang, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk bertarung ayam, dua meja yang digunakan untuk berjudi dadu, 15 dadu dan uang tunai Rp 2 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 35 orang yang digiring ke Polres Bantul, Polisi menetapkan 6 orang tersangka.

Masing- masing berinisial KD (37) warga Kapanewon Bantul, AA (29) warga Kapanewon Pajangan, AS (45) warga Kapanewon Gamping, Sleman, dan SR (70) warga Kapanewon Pajangan. Keempat orang tersebut merupakan penjudi serta pemilik ayam.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SN (34) warga Kapanewon Pandak, dan KS (45) warga Kapanewon Gamping, Sleman bertugas memandikan ayam.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Dan kami masih melakukan pengejaran tiga orang pelaku lainnya yakni yang berperan sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi, ketiganya saat ini masih buron,” ungkapnya.

Baca Juga : Satu Tersangka Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penculikan dan Penganiayaan Terhadap Bocah SMP, Polisi Akan Terus Melakukan Pendalaman


Lebih lanjut disampaikan oleh Kompol Sancoko, jika untuk mengelabuhi petugas, para pejudi tersebut sering berpindah-pindah tempat untuk melaksanakan sabung ayam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ke enam tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.


Penulis : Wahyu Purnomo (WP)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA