Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Satu Lagi Oknum PNS di Gunungkidul Terjerat Kasus Hukum

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _//-Oknum PNS berinisial AP (41) warga Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari yang bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul terlibat kasus investasi bodong.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, S.I.K dalam pers rilis di halaman Mapolres Gunungkidul Rabu (21/07/2022) menerangkan, jika AP terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan bisnis investasi trading uang digital jenis crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE).


Baca Juga : Oknum ASN Lecehkan Siswi PKL, BKPPD: Kami Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kepolisian


Aksi yang dilakukan AP ini terjadi pada awal tahun 2020 hingga Desember 2021.Dimana AP ini telah menawarkan keuntungan atas investasi Digital terhadap 89 orang di wilayah Gunungkidul.

Oleh tersangka AP ke 89 korban ini diminta menginvestasikan sejumlah uang, dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.

Karena tertarik dengan bujuk rayu pelaku, para korban lalu menginvestasikan sejumlah uang dengan nominal berbeda yang dikirim melalui transfer ke rekening yang di sediakan pelaku.

“Para korban menginvestasikan (deposit) dengan nominal uang berbeda. Mulai dari Rp 20 Juta hingga Rp 200 Juta.” Tuturnya.

Namun, janji manis yang disampaikan oleh AP ini tidak pernah terealisasi. Bahkan, saat dilakukan penelusuran usaha yang di jalankan oleh pelaku ini ternyata tidak mengantongi ijin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi), dan harus di hentikan.

Dan akhirnya, 9 orang korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku melaporkan kasus ini Mapolres Gunungkidul.

Polisipun langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku AP tidak bekerja sendiri. Ia melancarkan aksinya bekerjasama dengan tersangka lain berinisial VS (61) warga Jalan Merkurius Timur No 05 Pisangan, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, yang saat ini terlibat kasus lain dan telah diamankan di Mapolda Kalimantan Tengah.

“Tersangka AP ini bertugas sebagai marketing atau leader di wilayah Gunungkidul” jelasnya.

Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, maka Polisi pun lalu mengamankan pelaku AP.


Baca Juga : Mengenal Kurikulum Merdeka, Untuk Jenjang Pendidikan SD Sudah Di Terapkan Pada Tahun Ajaran 2022- 2023


Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, jika saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan uang yang diterima dari para korban telah digunakan untuk membangun rumah, membayar cicilan Bank dan mencukupi kebutuhan yang lainnya.

“Untuk aset-aset sendiri masih kita dalami untuk mengungkap tindak pidana pencucian uangnya.” Terang AKBP Edi Bagus Sumantri.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Dan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Serta pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“Saat ini pelaku diamankan di rutan Mapolres Gunungkidul, dan berkas kasusnya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA