Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Sekap dan Perkosa Gadis, Warga Bantul Dipolisikan

Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, (FAKTA9.COM)Pelaku pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS (26) yang terjadi di salah satu kostel wilayah Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditangkap.

Pelaku berinisial PQA (23) warga Palbapang, Bantul, berstatus seorang mahasiswa.


Baca Juga : Pilur Dini Hari, Rugiyanto Berhasil Menangkan Pemilihan Lurah PAW Kalurahan Gading Pereode 2022- 2027


“Kasus pemerkosaan terjadi pada 25 Juni 2022 lalu.” Terang Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad B. Setyo Budiantoro, saat konferensi pers Senin,(05/07/2022).

Keduanya memang sudah saling mengenal, lantaran sama-sama dalam satu organisasi. Bahkan, pelaku juga sudah lama menaruh hati terhadap NSS.

Sebelum kejadian memilukan tersebut, PQA mengajak korban untuk jalan-jalan serta berbelanja di wilayah Bantul.

Berdalih akan menemui pamannya, PQA kemudian membawa korban menuju ke kostel miliknya di wilayah Umbulharjo Yogyakarta.

Sesampainya dilokasi tersebut, korban diseret lalu dimasukkan ke dalam salah satu kamar dan disekap selama 3 jam.

“Pelaku ini mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, namun ditolak.” katanya.

Mendapat penolakan dari korban, pelaku yang nafsunya sudah memuncak pun naik pitam dan mengancam NSS dengan menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Kapolsek Umbulharjo, pelaku ini juga sempat memukul kepala korban serta mengikat tangan dan kakinya menggunakan rantai dompet.

“Selain diikat menggunakan rantai dompet, korban juga diikat menggunakan ikat pinggang yang dipakai oleh prlaku.” ungkapnya.

Ketika pelaku lengah, korban berusaha membuka ikatan di tangan dan kakinya, kemudian menghubungi salah satu temannya. Namun usahanya itu ternyata diketahui oleh PQA.

Pelaku pun seketika mencekik NSS hingga lemas. Dan langsung memperkosa korban yang sedang dalam kondisi tak berdaya.

Tak lama berselang, teman korban yang telah berhasil dihubungi tiba di lokasi kejadian. Dengan dibantu oleh penjaga kostel, mereka mendobrak pintu kamar yang digunakan untuk menyekap NSS.


Baca Juga : Mempunyai Riwayat Darah Tinggi, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Alas Pringjono


“Didalam kamar tersebut saksi mendapati korban dalam kondisi tak berdaya dan tidak mengenakan pakaian bersama pelaku.” terang Kompol Achmad B. Setyo Budiantoro.

PQA kemudian di tangkap dan diserahkan ke Mapolsek Umbulharjo, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.


Penulis: A’ang_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA