SEMANU (Fakta9.com)_ _// Danar Restaka seorang warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu merasa tidak puas dengan pelayanan KSPP BMT Ummat cabang Semanu yang terletak di Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga : Catat, Fokus Utama Operasi Patuh Progo 2022
Pasalnya saat ia meminta surat pengantar untuk perpanjangan pajak lima tahunan sepeda motornya tidak diberikan oleh pimpinan KSPP BMT Ummat, pada hari Rabu (15/06/2022) siang.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan bayar pajak kendaraan bermotor namun bila surat pengantar aja tidak dikasih, saya harus menjadi warga negara yang baik bagaimana?” Ucap Danar.
Diceritakan lebih lanjut, bahwa alasan pimpinan BMT itu tidak mau memberikan surat pengantar karena adanya keterlambatan angsuran.
“Saya sempat tanya aturan tentang tidak diberikannya surat pengantar karena adanya keterlambatan angsuran, pimpinan menjawab ” Itu aturan Intern perusahaan “, sayapun sempat ingin melihat aturan tertulisnya akan tetapi pimpinan tidak bisa memeprlihatkannya.” Jelasnya.
Sementara itu pimpinan KSPP BMT Ummat Cabang Semanu, Dwi beranggapan pihaknya tidak mau memberikan surat pengantar perpanjangan pajak sepeda motor karena masih ada tunggakan angsuran yang belum terbayar, dan syarat untuk pengambilan surat pengantar perpanjangang harus bayar angsuran dulu.
Diketahui juga bahwa BPKB sepeda motor milik Danar tersebut dulunya dipinjam oleh Hadi Nuriansyah warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu untuk jaminan utang piutang di KSPP BMT Ummat.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara Ke 76, Mapolsek Karangmojo Gelar Vaksinasi
Dan berdasarkan surat perjanjian utang piutang itu, ada pernyatakan jika motor tersebut sudah dibeli oleh atas nama nasabah, padahal jelas sepeda motor itu masih milik atas nama Danar Restaka.
Dengan adanya peristiwa ini sangat terlihat dalam proses pencairan di KSPP BMT Ummat cuman asal-asalan tanpa ada sufei yang jelas dan seakan-akan mengahalangi Danar untuk taat bayar pajak.