NGLIPAR (Fakta9.com)_ _// Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, pada tahun 2021 mendapatkan jatah 2407 bidang tanah yang di peruntukkan warga masyarakat Kalurahan Kedungpoh.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dibagikan kepada masyarakat Kalurahan Kedungpoh berjumlah 1956 sertifikat, masih ada sisa 451 sertifikat yang belum selesai atau masih dalam proses pembuatan.
Baca Juga : Kantor DPRD Gunungkidul Akan Dibongkar dan Dibangun Menjadi Empat Lantai
Priyanto selaku Jogo boyo Kalurahan Kedungpoh ketika di temui awak media fakta9.com, Jumat(11/03/2022), pada saat pembagian sertifikat kepada masyarakat Kedungpoh di Aula Balai Kalurahan, menyampaikan bahwa proses PTSL di Kalurahan Kedungpoh bahwa secara umum berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Walaupun masih ada beberapa sertifikat yang belum selesai karena adanya PPKM, tetapi pada intinya semua akan segera di selesaikan sebelum akhir bulan ini.
“Hari ini kita bagikan 136 sertifikat, masih ada sisa 451 yang belum jadi, dan kemungkinan sebelum akhir bulan semua sudah bisa terselesaikan,” Jelasnya.
Ketika di singgung mengenai biaya yang dikenakan untuk proses pembuatan sertifikat, Ia mengatakan bahwa untuk biaya PTSL tetap mengacu pada SKB tiga menteri yaitu sebesar 150 ribu.
Baca Juga : Cerita Rakyat Petilasan Gedhong Lengis di Kapanewon Girisubo.
Sementara itu Lurah Kedungpoh, Dwiyono sangat mengapresiasi atas kerja keras dari team Kalurahan untuk secara cepat dan akurat dalam proses pembuatan Sertifikat PTSL kali ini, walaupun baru 80% yang dibagikan kepada masyarakat.
“Saya berharap kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat agar bisa di pergunakan sebagai mana mestinya, karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang mempunyai kekuatan hukum yang sah,” Ungkapnya.
Diwaktu terpisah, Petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Gunungkidul yang turut hadir membagikan serifikat tersebut, Agus Risdiyanto juga mengapresiasi atas kerja cepat dalam pengumpulan berkas yang dilakukan oleh team kalurahan, sehingga dapat menyelesaikan hampir 80% sertifikat bagi masyarakat.
“Semoga sertifikat yang sudah didapatkan oleh masyarakat bisa di pergunakan dengan semestinya, karena sertifikat merupakan surat sakti,” Pungkasnya.
Kegembiraanpun terlihat dari Wiji Lestari (38) salah satu warga Padukuhan Kedongpoh Lor RT 01 RW 03, Ia merasa lega dan senang karena sudah bisa mendapatkan surat bukti tanah kepemilikan tanah yang sah.
Suryono_ Fakta9.com