Kamis, April 23, 2026

FAKTA TERBARU

Kasus Penganiayaan Hingga Korban T3w45, Polisi Tetapkan Lima Pelaku Sebagai DPO

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pelajar berinisial IDS (16) warga Pandak, Bantul, meninggal dunai usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, pada Selasa (14/04/2026) pukul 23.00 WIB.


Baca Juga : Niat Berteduh Saat Hujan, Warga Pundong Tersambar Petir


Korban atas nama IDS (16) meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026), setelah mendapatkan perawatan intensif beberapa hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika pihaknya telah menangkap dua orang pemuda yakni BLP alias BR (18) warga Kretek, Bantul, dan YP alias B (21) warga Bambanglipuro, Bantul.

“Kedua pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul.” Ucapnya, Rabu (22/04/2026) siang.

Selain menangkap kedua pelaku, saat ini anggota Sat Reskrim Polres Bantul juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang telah diamankan.

“Lima orang kami tetapkan sebagai DPO.” Jelasnya.

Baca Juga : Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Dari Gudang dan Pedagang di Gunungkidul


Diketahui sebelumnya korban sempat dijemput oleh dua orang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max saat hendak tidur. Kemudian korban dibawa ke lokasi kejadian, para pelaku pun langsung menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan peralon, disulut rokok dan dilindas menggunakan sepeda motor.


spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA