Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Semar Gunungkidul Berharap Adanya Keterbukaan Dalam Informasi Pembiayaan Program PTSL

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL ( fakta9.com ) _ _// Mencuatnya rumor adanya penggelembungan dalam pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa wilayah Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul memang menjadi issu terhangat di awal tahun 2022 ini.

Menurut Ketua Paguyupan Lurah se Gunungkidul (SEMAR), Heri Yulianto menyampaikan pada dasarnya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus sepenuhnya sesuai SKB 3 Menteri, juga berkaitan dengan pedoman dasar dimulai dari pendataan, pemberkasan, pelaksanaan di lapangan, bahkan sampai pada penerbitan sertifikatnya.


Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Harga Rapid Tes, Kepala Dinkes Gunungkidul: Harga Pemeriksaan Sudah Sesuai Ketentuan


Tentunya menjadi penting adalah koordinasi, konsolidasi sampai dengan sosialisai di masayarat, benar-benar dibuat secara detail dan jelas.

Detail dari peruntukan pembiayaan, jelas sampai sejauh mana batasan dari pada besaran nilai pembiayaan itu untuk mencakup apa saja.

Terutama yang paling sensitif adalah dimungkinkannya ada pembiayaan lebih dari Rp 150 ribu, dan kemudian adanya biaya notaris sejumlah Rp 200 ribu yang mana timbul dari akibat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Sepanjang masayarakat diberikan pemahaman serta penjelasan secara rinci, detail dan jelas, mana kala di mungkinkan adanya tambahan biaya maka harus di sosialisaikan lebih dahulu sehingga tidak muncul praduga-praduga serta kecurigaan dikalangan masyarakat,” Paparnya.

Kita berharap jangan sampai program-program dari pemerintah pusat yang bertujuan baik dan itu sangat memberikan dampak positif bagi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, baik pekarangan maupun tegalan kepada masyarakat akan tetapi menjadi bomerang bagi Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaanya.

“Jangan sampai program ini menjadi resiko besar yang sebenarnya bisa diantisipasi dengan adanya komunikasi, koordinasi, konsolidasi, sosialisai yang jelas,” Turu Heri Yulianto.

Baca Juga : Penerapan Status PPKM Level 3 Varian Omicron, Sekda Gunungkidul: Masih Menunggu Instruksi Gubernur


Heri mengimbuhkan memang apabila tanah tersebut bersumber dari Waris, Konfersi maka biaya itu hanya 150 ribu karena tidak memerlukan dokumen tambahan dari PPAT yaitu Dokumen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut.

Heri juga menghimbau kepada pemangku Daerah dalam tanda kutip Lurah, apabila mendapatkan program PTSL di kemudian hari maka harus dilakukan koordinasi yang intens bersama jajaran pamong Kalurahan, untuk bagaimana dalam pelaksanaan harus dari soialisi yang jelas dan benar terlebih dahulu.


Danar_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA