GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)__//Seorang warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul berinisial RAS (19) bersama dengan dua orang rekannya masing SP (18), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, RAP (18), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul berhasil diringkus tim gabungan dari Polsek Umbulharjo bersama Polresta Yogyakarta dan Polda DIY karena terlibat kejahatan jalanan atau klithih.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro saat dikonfirmasi menyampaikan, jika tersangka merupakan anggota genk motor Vascal. Sebelum melancarkan aksinya pada 12 Januaru 2022 lalu, para tersangka berkumpul di rumah salah satu rekannya yang berinisial M.
Baca Juga : Sempat Menghilang, DPO Kasus Pencurian dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Kejari Gunungkidul
“Sejak awal para remaja itu sudah berniat mencari musuh dan melakukan penyerangan. Sekitar pukul 03.30 WIB mereka berkumpul di lokasi (rumah M).” Terangnya Selasa (25/01/2022)
Kemudian tersangka bersama temannya yang berjumlah 10 orang, dengan menggunakan 5 sepeda motor berputar-putar kota Yogyakarta berniat untuk mencari musuh.
Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB para pelaku menemukan dua orang berboncengan di Jalan Veteran.
“Pelaku melakukan penyerangan, dan melukai bagian punggung satu orang dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit.” Jelas Kapolsek Umbulharjo.
Disampaikan oleh Kompol Achmad Setyo Budiantoro, jika setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan dan melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan Polisi lakukan pengejaran dan berhasil menangkap 5 orang pelaku.
“Kami tetapkan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial RAS, SP, RAP, sedangkan dua orang lainya berstatus saksi.” Ucapnya.
Kemudian 5 orang lainya saat ini masih dilakukan pengejaran, dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R, FDM, F, dan M. Dari lima orang tersebut, M diketahui yang menyimpan sejumlah senjata tajam di rumahnya.
Baca Juga : GFA Gunungkidul, Wakili DIY Dalam Kejuaraan Nasional di Semarang
Dilanjutkan oleh Kapolsek Umbulharjo, jika ketiga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis. Mereka sudah pernah melakukan kejahatan serupa dan baru mendapat asimilasi atau bebas bersyarat.
“Ketiga tersangka merupakan residivis dengan kejahatan jalanan yang sama.” Tuturnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan serta UU Daurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Redaksi_fakta9.com