GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sebanyak 652 lembar sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 diserahkan ke warga Kalurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, Kamis (09/01/2025).
Baca Juga : Rekonstruksi Suami Bunuh Istri, Reka Adegan Mengembang
Disampaikan oleh Lurah Dadapayu, Nanang Arianja bahwa sebelumnya pihaknya mendapat kuota sebanyak 500 pemohon, kemudian mendapat kouta tambahan sekitar 152 pemohon.
“Jadi hari ini kita serahkan sebanyak 652 sertifikat tanah.” Ucapnya.
Dirinya menyebut jika terdapat kesalahan penulisan nama ataupun alamat di dalam sertifikat, masyarakat tidak perlu risau karena setelah penerimaan bisa dikembalikan lagi ke Pemerintah Kalurahan untuk direvisi.
“Karena sertifikat ini elektronik, maka yang bisa mengubahnya pihak BPN. Nanti yang salah akan kita ajukan lagi.” Jelasnya.
Ketika disinggung masalah biaya, Nanang mengatakan jika biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memperoleh satu sertifikat hanya dengan membayar sebesar Rp 150 ribu. Jika misal ada biaya tambahan itu bukan Pemerintah Kalurahan yang meminta.
“Kami hanya menerima Rp 150 ribu. Misal lebih itu bukan kami.” Ungkapnya.
Baca Juga : Bus Murni Jaya Alami Kecelakaan di Kulonprogo, Lima Orang Luka – Luka
Nanang juga berpesan kepada masyarkat untuk bisa menjaga dan menggunakan sertifikat yang sudah diterima dengan sebaik – baiknya.
“Ini adalah program dari Jokowi. Dengan tanah sudah disertifikatkan maka itu sebagai bukti sah kepemilikan tanah.” Imbuhnya.