SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua orang pemuda spesailis pencuri sepeda motor.
Dua pelaku tersebut ialah AF (19) warga Kabupaten Bantul dan IF (29) warga Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga : Laka Maut di Semanu, Pemotor Meninggal Seketika
Dikatakan oleh KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin jika penangkapan para pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Pendowoharjo, Sleman, pada tanggal 10 Februari lalu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Wonogiri dan Sleman, pada hari Kamis (16/02/2023).
Dilanjut berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melancarkan aksinya sejak bulan Agustus 2022 lalu dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau tidak dikunci setang.
“Pelaku tidak menggunakan alat bantu apapun. Ketika motor tidak dikunci stang, maka meraka langsung membawa kabur.” Ujar Iptu M Saifudin.
Baca Juga : Sopir Hilang Kendali, Avansa Masuk Pekarangan Rumah Warga
Pelaku dengan inisial AF juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 45 kali di wilayah DIY dan berbagai wilayah lainnya.
“Motor hasil curian dijual pelaku secara online seharga Rp 2 juta hingga 3 juta per unit.” Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.