TANJUNGSARI (fakta9.com) _ _// Wisata Pantai Watu Kodok yang berada di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul di tutup oleh Keraton Ngayogyokarto, karena tanah Sultan Ground (SG) yang di gunakan oleh warga belum mendapat surat kekancingan dari panitikesmo.
Menurut cerita dari Ketua Paguyupan Kawulo Pesisir Mataram, Sumarno mengatakan awal mula gejolak di pantai watu kodok itu sudah terjadi beberapa waktu lalu yaitu ketika ada infestor yang masuk dan mulai membangun menggunakan alat berat, akan tetapi di berhentikan oleh pihak kepolisian karena juga belum mengantongi ijin.
Baca juga : Setelah Antar Korban ke Rumah Sakit, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Melarikan Diri
Ia dengan beberapa warga yang sering menggunakan akses jalan tersebut merasa dirugikan karena jalan yang ditutup merupakan jalan utama warga maupun wisatawan yang ingin camping di salah satu bukit di pantai watu kodok.
“Kemarin ditutup karena belum adanya surat kekancingan, namung menurut saya tanah SG yang berada di pesisir pantai selatan Gunungkidul juga belum banyak yang mengantongi ijin dari panitikesmo,” Paparnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu bukit yang berada di wilayah Pantai Watu Kodok, nantinya akan digunakan untuk pengembangan wisata yang di kelola oleh organisasi atau kelompok masyarakat.
“Kita akan berembuk bersama masyarakat tentang bagaimana kelanjutan dari penutun akses jalan tersebut yang nantinya hasil dari musyawarah akan kita sampaikan kepada Panitikesmo,” Terangnya.
Larangan pemanfaatan tanah SG oleh Panitikesmo Kraton Ngayogyokarto di wujudkan dengan pemasangan portal di sisi jalan sisi Timur Pantai pada hari Jum’at (26/02/2022).
Dengan dalih kasultanan punya konsep sendiri mengenai pengembangan kawasan tersebut. Sehingga, pokdarwis yang selama ini bersiap memanfaatkan tanah berstatus Sultan Ground (SG) itu tidak diperkenankan lagi melanjutkan pengelolaan.
Baca juga :Bercerai Dengan Istri, Warga Tanjungsari Menancapkan Paku di Dahinya
Akan tetapi meski akses jalan tersebut sudah di tutup, namun kesempatan mediasi masih dibuka bagi masyarakat atau Pokdarwis dengan pihak Kraton Ngayogyakarta.