GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.FOM)_ _// Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta kewaspadaan terhadap penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan atau zoonosis pada hari raya Idul Adha tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya lalu lintas ternak antar wilayah yang berpotensi memperbesar risiko penyebaran penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Gunungkidul.
Baca Juga : Tidak Kuat Menanjak, Truk Dump Tabrak Pagar Pembatas Jalan
Surat Edaran ini merujuk pada edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Gubernur DIY yang sama-sama menekankan pentingnya kewaspadaan menjelang Idul Adha tahun ini.
Pengawasan Ketat Lalu Lintas Hewan
Dalam edaran tersebut, Pemkab Gunungkidul meminta seluruh pihak yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan dalam wilayah NKRI. Langkah mitigasi juga ditekankan sejak awal mulai dari peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga titik pemotongan hewan kurban baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah juga mendorong koordinasi aktif dengan perangkat desa, pengurus masjid, dan panitia kurban. Fokusnya adalah edukasi mengenai pemilihan hewan kurban yang sehat, pemotongan yang sesuai standar kesejahteraan hewan, serta pentingnya hygiene dan sanitasi di lokasi penyembelihan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam pelaporan jika ditemukan hewan kurban yang sakit.” Tulis pemerintah dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga : Pemda Gunungkidul Berikan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial Kepada Perusahaan
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan lokasi pemotongan di luar RPH agar pengawasan dari petugas kesehatan hewan dapat dilakukan secara maksimal
Acuan Regulasi Pemotongan
Seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban diimbau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Selain itu, prosedur pemotongan bersyarat di RPH Ruminansia tetap berlaku dalam situasi wabah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyambut Idul Adha dengan aman dan sehat, baik bagi masyarakat maupun hewan ternak.
Sumber Kominfo Gunungkidul.