Jumat, November 21, 2025

FAKTA TERBARU

Warga Sewon Menjadi Korban Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Srandakan berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu rumah yang terletak di Trimurti, Srandakan, Bantul, pada Selasa (04/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.


Baca Juga : Warga Geruduk Kantor Kalurahan Kepek Wonosari, Tuntut Dukuh Sumbermulyo Mundur


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pria yakni ; DGP (32) warga Srandakan Bantul, AOF (23) warga Bantul Bantul, Inisial D (37) warga Srandakan Bantul dan WTP (40) Srandakan Bantul.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.” Ucap Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, Selasa (18/11/2025) siang.

Dilanjut jika pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial HP (40) warga Sewon, Bantul, mengalami luka pada wajah, kepala, pinggang dan patah tulang kaki itu dilatarbelakangi tuduhan tanpa bukti yang cukup.

“Korban ini dituduh mencuri uang milik WTP dan diundang ke rumah WTP oleh DGP. Setibanya di rumah WTP, korban diintrogasi oleh para tersangka, namun lantaran jawabannya kurang memuaskan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan selang dan sabit.” Ungkapnya.

Baca Juga : Jalan Licin, Dua Orang Menjadi Korban Kecelakaan Tunggal di Jalan Jogja-Wonosari


HP yang saat itu dalam kondisi luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit UII Bantul untuk mendapat perawatan. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Srandakan.

“Pelaku kami tangkap pada tanggal 9 dan 10 November 2025.” Terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA